Oknum Kades Pelaku Pencabulan di Cikelet Garut, Divonis 10 Tahun Penjara

- 2 Juni 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan /Pixabay/

Baca Juga: Bupati Garut Persilakan Gugat ke PTUN, Jika Tahapan Pilkades Ada yang Salah

Hal lainnya yang kemudian memberatkan dalam persidangan, terdakwa diketahui berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan bahkan tidak mengakui perbuatannya.

"Hal lain yang juga meberatkan terdakwa, sebagai kepala desa ia seharusnya menjadi pelindung bagi warganya. Namun apa yang dilakukannya malah berbuat cabul dan korbannya pun masih di bawah umur dan masih warganya," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, tutur Ari, juga menilai saksi ahli dan barang bukti yang dihadirkan JPU sesuai dengan fakta persidangan.

Hal ini membuat segala bentuk bantahan terdakwa sama sekali tak menjadi pertimbangan bahkan malah kian memberatkan.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Mobil Angkutan Umum Hangus Terbakar di Imbanagara Ciamis

Menurut Ari, atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan banding. Karena pihak terdakwa mengajukan banding, maka JPU pun mengajukan banding pula.

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, seorang kepala desa di Kecamatan Cikelet dilaporkan oleh warganya ke Polres Garut dengan tuduhan telah melakukan pencabukan terhadap warganya yang masih di bawah umur.

Korban merupakan anak dari tim sukses saat sang kades mencalonkan diri beberapa
waktu lalu.

Baca Juga: Pengenaan Tarif Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Ditunda. YLKI: Seharusnya Dibatalkan, Bukan Ditunda!

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah