Oknum Kades Pelaku Pencabulan di Cikelet Garut, Divonis 10 Tahun Penjara

- 2 Juni 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan /Pixabay/

KABAR PRIANGAN - Setelah beberapa kali menggelar persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Garut akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Pipit Mulyadi (41), oknum Kepala Desa Cigadog di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Dianggap terbukti bersalah, Pipit divonis kurungan penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejri) Garut, Ariyanto, menyebutkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan aksi pencabulan
hingga menyebabkan korbannya mengalami trauma.

Baca Juga: Darurat Covid-19 di Garut, Pemkab Kerahkan Petugas Gabungan Operasi Penegakkan Prokes

"Dalam kasus tersebut ada beberapa pasal yang didakwakan sebagai alternatif, yaitu pasal 481 ayat 1 juncto pasal 76 d dan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindingan Anak," ujar Ari, Rabu 2 Juni 2021.

Dalam persidangan, tuturnya, yang dianggap terbukti oleh majelis hakim adalah pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Itulah sebabnya majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU yakni 10 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara terhadap terdakwa.

Ari mengungkapkan, dalam persidangan juga menyatakan jika kondisi alat kelamin korban sesuai dengan hasil visum, terdapat kerobekan pada selaput daranya.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x