"Sasaran Saber pungli kedepan terhadap instansi pelayanan publik. Seperti sekolah-sekolah, rumah sakit, Disdukcapil, Disdik, Perizinan serta OPD lain yang berhubungan langsung dengan masyarakat," ujar Hj. Ade.
Menurutnya, awalnya praktik pungli karena memiliki sifat rakus, selalu merasa kurang dan tidak mau bersyukur atas semua nikmat, sesuai hak dan kewajibannya.
Baca Juga: Sempat Menghilang dan Tak Ikuti Sidang Kasus Siti Mungil, Tergugat 1 Setiaji Akhirnya Diamankan
"Jika terbukti ada ASN pungli, jelas sanksinya sangat tegas. Hal ini sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Displin PNS," ujarnya.
Ketua Harian Saber Pungli Kompol Wira Sutriana mengatakan, satgas bertekad dan akan terus berupaya melakukan pencegahan praktik pungli di Kota Banjar.
"Tahun 2020 tidak ada yang terjaring praktik pungli. Mudah-mudahan tahun 2021 tidak ada praktik pungli di Kota Banjar," ujar Kompol Wira.
Baca Juga: Lagi, Pantai Santolo Garut Telan Korban, 2 Wisatawan Tenggelam Terseret Arus
Dia juga berharap Kota Banjar meraih juara nasional, mewakili Jabar sebagai Kota Bebas dari Pungli tahun 2021 ini.
"Doakan dan diperlukan dukungan semua, agar Banjar bisa zero pungli. Adapun unsur perbuatan pungli, adanya pungutan uang tanpa dasar hukum yang berlaku," ujar Wakapolres Banjar, Kompol Wira.
Deklarasi tersebut, dihadiri Wakil Walikota Banjar H. Nana Suryana, Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H., Ketua DPRD Kota Banjar.