Wajib pajak BBNKB harus mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari kerja sejak saat penyerahan.
BBNKB itu sendirin ada dua jenis, yaitu BBNKB I dan BBNKB II. BBNKB I apabila kita membeli kendaraan baru dari dealer, sedangkan BBNKB II apabila kita membeli kendaraan bekas/second.***