Ini yang Perlu Kamu Ketahui tentang BBNKB

- 6 Juni 2021, 19:31 WIB
Carro, jual beli mobil secara Hybrid
Carro, jual beli mobil secara Hybrid /

KABAR PRIANGAN - Para pemilik kendaraan tentunya tidak asing dengan BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Apa sih BBNKB itu? Sesuai Pasal 1 angka 14 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Dengan kata lain bisa disebut sebagai tarif atau biaya yang telah ditetapkan untuk perubahan kepemilikan serta pemindahtanganan kendaraan bermotor tersebut dari satu pemilik ke pemilik lainnya.

Baca Juga: Mobil Rombongan Wisata Terjun ke Jurang, Satu Korban Meninggal

BBNKB penting ada di dalam STNK karena menjadi informasi berharga ketika kendaraan bermotor tersebut berpindah tangan. 

BBNKB fokus pada biaya yang harus dibayarkan agar kendaraan bermotor tersebut dapat berpindah tangan.

Tarif BBNKB untuk kendaraan baru dan bekas itu berbeda, tergantung juga dari daerah mana pembayaran tarif ini dilakukan. 

Baca Juga: Indonesia Vs Vietnam, Semangat Tim Juru Kunci Menantang Pemuncak Grup

BBNKB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar dan pembayarannya dilakukan pada saat pendaftaran.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x