OJK Sebut Kalangan Ibu-ibu di Priangan Timur yang Terjerat 'Pinjol' Cukup Tinggi

- 6 Juni 2021, 21:20 WIB
Sosialisasi pinjol oleh Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana di Hotel Kampung Sampireun, Garut, Sabtu 5 Juni 2021.
Sosialisasi pinjol oleh Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana di Hotel Kampung Sampireun, Garut, Sabtu 5 Juni 2021. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) atau financial tecknology (fintech) akhir-akhir ini disambut antusias warga, apalagi dalam situasi perekonomian masyarakat yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Proses pencairan uang pinjaman yang tidak bertele-tele ini dianggap sebagai solusi terbaik bagi mereka yang tengah membutuhkan uang meskipun tak sedikit pula yang pada akhirnya menjadi korban.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya yang membawahi sejumlah daerah di wilayah Priangan Timur, Edi Ganda Permana menyebutkan, begitu mudahnya mendapatkan pinjaman melalui sistem pinjol membuat minat masyarakat begitu tinggi untuk memanfaatkan jasa ini.

Padahal, ujung-ujungnya, tak sedikit warga yang malah justeru menjadi korban jeratan pinjol, terutama pinjol ilegal.

Baca Juga: Kasus Kematian Covid- 19 Kabupaten Tasikmalaya dii Urutan Ke-2 Tertinggi di Jawa Barat

"Warga tak pernah mau peduli apakah pinjol yang mereka gunakan jasanya itu legal atau ilegal? Akibatnya, banyak warga yang pada akhirnya malah menjadi korban jeratan pinjol," ujar Edi dalam sebuah acara pertemuan dengan media dan unsur pemerintahan daerah yang diwakili Bagian Humas di wilayah Priangan Timur di Hotel Kampung Sampireun, Garut, Sabtu 5 Juni 2021.

Korban jeratan pinjol ilegal ini tutur Edi, pada akhirnya malah mendapatkan permasalahan yang lebih rumit akibat adanya teror atau tekanan dari dari pihak pinjol. Yang tak kalah parahnya lagi, warga kemudian malah menjadi korban karena mereka harus membayar bunga yang begiitu tinggi sehingga hidupnya malah semakin tidak nyaman.

Dikatakannya, warga yang menjadi korban pinjol ilegal di wilayah Priangan Timur selama ini terbilang tinggi dan mayoritas merupakan kaum ibu-ibu.

Ironisnya lagi, kebanyakan dari mereka menggunakan jasa pinjol ilegal tanpa sepengetahuan suaminya.

Baca Juga: Atas Komitmen Kemanusiaan, Muhammadiyah Himpun Donasi Rp32 M untuk Palestina

Menurut Edi, kondisi para korban pinjol ilegal ini justeru malah menjadi sangat memprihatinkan. Setiap hari mereka mendapatkan teror dari pihak pinjol untuk membayar utang mereka dengan bunga yang sangat tinggi.

Diungkapkannya, berdasarkan data yang ada, dari Januari hingga akhir Maret 2021, OJK Tasikmalaya telah menerima laporan pengaduan dari 91 konsumen pinjol dari berbgai daerah yang ada di wilayah Priangn Timur.

Laporan yang diterima rata-rata terkait ketidaknyamanan mereka karena merasa sangat
dirugikan dan terganggu oleh pinjol ilegal.

"Ada 91 laporan pengaduan yang kita terima dari April hingga akhir Maret 2021 dari warga yang sudah menjadi korban pinjol ilegal. Korban yang sebagian besar ibu-ibu ini mengaku sangat dirugikan dan terganggu setelah menggunakan jasa pinjol akibat teror yang mereka dapatkan serta keharusan membayar bunga yang begitu tinggi," katanya.

Baca Juga: Perempuan Muda Korban Tabrakan Meninggal Dunia

Yang lebih memprihatinkan lagi, tambah Edi, alasan ibu-ibu meminjam uang kepada pinjol ilegal ini kebanyakan bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang sifatnya mendesak. Uang hasil pinjaman dari pinjol ilegal ini mereka gunkan untuk pemenuhan kebutuhan konsumtif rumah tangganya.

Edi menyampaikan, untuk mencegah maraknya pinjol-pinjol ilegal, pihaknya selama ini terus melakukan sosialisasi.

Pihaknya sudah sering mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjam uang kepada pinjol ilegal karena bukannya akan membantu tapi malah akan semakin membuat hidup mereka tidak nyaman akibat tingginya tekanan atau teror yang didapatkan ketika mereka terlambat membayar pinjaman.

Belum lagi begitu tingginya bunga yang mereka terapkan kepada para peminjam sehingga hal ini akan semakin menyengsarakan konsumen.

Baca Juga: Dalam Semalam Tim Pemulasaraan Covid-19 Kota Tasik Urus 5 Jenazah, Stok Peti Mati Habis

Lebih jauh Edi mengingatkan, kalaupun terpksa harus meminjam uang melalui pinjol, sebaiknya warga menggunakan jasa pinjol yang legal yang sudah
terdaftar dan ada izinnya.

Pinjol yang legal tentunya mempunyai aturan yang jelas baik dalam penentuan batas maksimal bunga pinjaman maupun tatacara penagihan kepada konsumen yang tentunya tidak akan menggunakan teror.

"Bersama asosiasi pinjaman online legal, selama ini OJK sudah melakukan pertemuan untuk menyosialisasikan aturan pinjaman uang secara daring sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kami juga selalu sampaikan bahwa masyarakat yang meminjam uang ke pinjol legal ada aturannya, salah satunya tidak akan melakukan teror dan batas maksimal bunga bagi yang menunggak sebesar 100 persen," ucap Edi.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengawas Lembaga Jasa Keuangan OJK Tasikmalaya, Triyono, menambahkan pihak pinjol ilegal selama ini selalu melakukan tata cara yang melanggar aturan.

Baca Juga: Pemkab Garut Kembali Usulkan R.A Lasminingrat Menjadi Pahlawan Nasional

Selain melakukan teror saat melakukan penagihan, mereka juga tak segan-segan menerapkan bunga lebih dari 100 persen sehingga akan sangat membebani konsumen.

Triyono pun meminta masyarakat agar tidak sembarangan meminjam uang tapi harus dipastikan dulu apakah pinjolnya legal tau ilegal.

Masyarakat harus cerdas dan tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjol yang begitu marak yang pada akhirnya malah akan membuat hidup mereka semakin tidak nyaman.

"Jika ada yang sudah terlanjur berurusan dengan pinjol ilegal dan mendapatkan teror serta keharusan membayar bunga yang begitu tinggi, jangan segan-segan untuk melaporkannya kepada OJK atau pihak kepolisian. Teliti dulu sebelum melakukan pinjaman, di website OJK bisa dilihat pinjol yang sudah legal dan mendapatkan izin," pesan Triyono***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x