Tak Bisa Memperlihatkan Perizinan, Aktivitas Galian Tanah Merah Dihentikan

- 9 Juni 2021, 09:01 WIB
Tim gabungan dari Bappenda Kab. Sumedang, bersama Satpol PP dan Unsur Forkopimcam Jatinangor, sedang meninjau lokasi galian C di wilayah Desa Cileles, Jatinangor.
Tim gabungan dari Bappenda Kab. Sumedang, bersama Satpol PP dan Unsur Forkopimcam Jatinangor, sedang meninjau lokasi galian C di wilayah Desa Cileles, Jatinangor. /kabar-priangan.com/Taufik R/

Atas dasar itu, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dengan cara menghentikan sementara aktivitas galian tanah merah tersebut.

"Selain menghentikan aktivitas galian, kami juga menyarankan pihak perusahan untuk segera menempuh proses perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila material dari hasil galian itu akan dijual ke luar, atau bukan untuk kepentingan pembangunan Jalan Tol Cisumdawu," ujarnya.

Bukan itu saja, Satpol PP juga telah menyarankan pihak pengelola galian, supaya memperhatikan aspek sosial dan memperbaiki saluran air atau drainase agar kejadian banjir lumpur ke jalan tidak kembali terulang, seperti yang dikeluhkan warga.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x