Atas dasar itu, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dengan cara menghentikan sementara aktivitas galian tanah merah tersebut.
"Selain menghentikan aktivitas galian, kami juga menyarankan pihak perusahan untuk segera menempuh proses perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila material dari hasil galian itu akan dijual ke luar, atau bukan untuk kepentingan pembangunan Jalan Tol Cisumdawu," ujarnya.
Bukan itu saja, Satpol PP juga telah menyarankan pihak pengelola galian, supaya memperhatikan aspek sosial dan memperbaiki saluran air atau drainase agar kejadian banjir lumpur ke jalan tidak kembali terulang, seperti yang dikeluhkan warga.***