Tak Bisa Memperlihatkan Perizinan, Aktivitas Galian Tanah Merah Dihentikan

- 9 Juni 2021, 09:01 WIB
Tim gabungan dari Bappenda Kab. Sumedang, bersama Satpol PP dan Unsur Forkopimcam Jatinangor, sedang meninjau lokasi galian C di wilayah Desa Cileles, Jatinangor.
Tim gabungan dari Bappenda Kab. Sumedang, bersama Satpol PP dan Unsur Forkopimcam Jatinangor, sedang meninjau lokasi galian C di wilayah Desa Cileles, Jatinangor. /kabar-priangan.com/Taufik R/

Maka, Tim yang didalamnya ada Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP, akhirnya menghentikan aktivitas tambang tersebut.

Baca Juga: Fadli Zon Kenang Pak Harto: Orang yang Menyelamatkan Indonesia dari Komunisme

"Selain menindaklanjuti keluhan warga, kami awalnya memang akan melihat potensi pajak dari aktivitas usaha tersebut. Tapi karena tidak ada izin, jadi kami pun menyarankan untuk segera memproses izin, dan menghentikan sementara aktivitas tersebut," ujarnya.

Informasi soal penghentian aktivitas galian tanah merah di wilayah Desa Cileles ini, dipertegas oleh Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kab. Sumedang Yan Mahal Rizzal.

Menurut Rizzal, selain disaksikan langsung oleh Unsur Forkopimcam Jatinangor, penghentian aktivitas galian ini, disaksikan pula oleh sejumlah anggota DPRD Kab. Sumedang dari daerah pemilihan Jatinangor dan PPK Tol Cisumdawu.

Baca Juga: Gubernur Klaim Penggangguran di Jabar Turun Meski Masa Pandemi

"Tadi itu, kami (Bappenda dan Satpol PP) telah meninjau langsung ke lokasi galian C tanah merah di wilayah Desa Cileles, bersama Unsur Forkompincam Jatinangor, PPK Tol Cisumdawu dan perwakilan Anggota DPRD Sumedang," katanya.

Hasil dari kegiatan tersebut, kata Rizzal, pihaknya menemukan fakta-fakta bahwa di lokasi tersebut terdapat kegiatan penggalian tanah merah dengan menggunakan 2 Excavator dan 10 Unit dump truk.

Namun ketika Tim mencoba meminta pihak perusahaan untuk memperlihatkan dokumen izin, penanggungjawab lapangan di lokasi tambang ternyata tidak bisa memperlihatkannya.

Baca Juga: Gofar Hilman Diingatkan untuk Tidak Semena-mena Perlakukan Perempuan

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x