Perluasan Lahan TPA Ciangir, Pemkot Tasikmalaya Hanya Alokasikan Rp 2-3 M

- 11 Juni 2021, 08:48 WIB
Puluhan pemulung sampah di TPA Ciangir Kelurahan Sumelap KecamatanTamansari Kota Tasikmalaya tampak mengais rezeki dari tumpukan sampah dengan mengumpulkan sampah yang bisa mereka jual, Sabtu.5 Juni 2021. Anggota DPR mengapresiasi pencapaian pembangunan lingkungan, tapi masalah sampah belum tertangani.
Puluhan pemulung sampah di TPA Ciangir Kelurahan Sumelap KecamatanTamansari Kota Tasikmalaya tampak mengais rezeki dari tumpukan sampah dengan mengumpulkan sampah yang bisa mereka jual, Sabtu.5 Juni 2021. Anggota DPR mengapresiasi pencapaian pembangunan lingkungan, tapi masalah sampah belum tertangani. /kabar-priangan.com/ Asep M Saefuloh/

KABAR PRIANGAN - Untuk pembebasan lahan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir Kecamatan Cibereum Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kota Tasikmalaya kemungkinan hanya bisa mengalokasikan anggaran Rp 2 sampai 3 miliar.

Sekretasris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengatakan, besaran anggaran pembebasan lahan TPA tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran keuangan daerah.

Menurutnya, pengusulan untuk pembebasan lahan TPA tersebut sudah dimasukan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: Menjelang H-1 Lamaran, Rizky Billar: Mohon Doanya Ya Teman

"Diharapkan kemampuan anggaran itu bisa masuk sesuai harga tanah di lokasi TPA itu. Pada Intinya, masuk dulu dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2022," kata Ivan, Kamis (10/6/2021)

Namun demikian lanjut Ivan, untuk kebutuhan pembebasan lahan TPA tersebut, tetap akan dihitung kembali di sesuaikan dengan kebutuhan.

"Nanti dihitung dulu oleh Bappelitbangda dan BPKAD, mungkin Rp 2 -3 miliar atau bisa juga lebih tergantung hasil perhitungan kemampuan keuangan daerah. Yang lebih pastinya setelah dibahas dengan DPRD pada KUA PPAS 2022," kata dia.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Panitia Jalan Santai di Kota Banjar Dipolisikan hingga Pemuda Hamili Gadis di Bawah Umur

Lebih lanjut ujar Ivan, pengusulan untuk penambahan lahan yang diusulkan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) yakni seluas lima hektare.

"Mudah-mudahan tahun depan lahan itu bisa dibebaskan untuk mengantisipasi over load TPA," katanya.

Selain masalah TPA yang sudah tidak memadai kata Ivan, kendala yang memang juga sangat dirasakan dalam penanganan sampah di Kota Tasikmalaya yakni keterbatasan petugas dan armada pengangkutan sampah.

Baca Juga: Dua Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia Saat Perawatan di RSUD Banjar

"Itu yang selalu di sampaikan dari Dinas Lingkungan Hidup, untuk armada dan petugas ini memang kita sangat kurang" ujar Ivan.

Akan tetapi lanjut dia, ditengan keterbatasan SDM dan armada, upaya terus dilakukan agar pengangkutan sampah tetap bisa optimal. Salahsatunya dengan mengoptimalkan anggaran -anggaran kecil yang ada di setiap kelurahan.

"Saat ini kan sampah yang dibuang sembarangan oleh penduduk itu salahsatunya karena tidak tersedianya TPS. Makanya setiap kelurahan itu harus memiliki TPS," kata dia.

Baca Juga: Menolak Pakai Ambulans, Pasien Covid-19 di Garut Diantar Menggunakan Sepeda Motor

Sehingga ujar dia, yang saat ini dalam proses pengusulan ke Bappeda, kalau diizinakan dana kelurahan bisa untuk pembuatan TPS di tingkat kelurahan mulai dari keperluan biaya pemebesan lahan, hingga pembangunan TPS-nya.

"Itu salah satu upaya yang bisa dilakukan. Karena selama ini LH juga bingung menyediakan kontener sebagai tempat pembuangan sampah kalau lahannya tidak ada" kata dia.

Pembebasan 5 Hektare Lahan, LH Ajukan Rp 7,5 miliar

Sementara itu, Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Mujadi mengatakan, mengenai pembabsan lahan TPA ciangir, sampai saat ini belum ada infromasi lebih lanjut.

Baca Juga: Mantan Wakil Wali Kota Banjar Pimpin Demo, Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi di Kota Banjar

Hanya saja ujar dia, sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) telah mengajukan anggaran untuk pembebasan lahan perluasan TPA se-luas 5 hektare dengan estimasi anggaran pengajuan sebesar Rp 7,5 hektare.

Menurut Mujadi, anggaran Rp 7,5 miliar itu hanya cukup untuk pembebasan lahan saja, beda lagi kalau dengan biaya pembangunan, bisa mencapai puluhan miliar.

"Pengajuan itu melihat kondisi saat ini, tetapi berapa kepastiannya belum ada karena untuk penentuan harga tanah disana nanti yang menentukan tim appraisal," ujarnya.

Baca Juga: Dianggap Langgar Perjanjian, Kuasa Hukum (Alm) Nana Suryana Gugat Pemenang Lelang di PN Ciamis

Mujadi berharap, pengajuan penambahan lahan TPA lima hektare itu bisa direlasasikan agar, over load TPA bisa segera teratasi, mengingat tingginya volume sampah setiap harinya yang mencapai 315 ton.

"Mudah-mudahan saja program pembebasan lahan untuk perluasan TPA ini bisa terealisasi," kata dia.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x