Dianggap Langgar Perjanjian, Kuasa Hukum (Alm) Nana Suryana Gugat Pemenang Lelang di PN Ciamis

- 10 Juni 2021, 18:02 WIB
Kuasa Hukum (Alm) H Nana Suryana menggugat  pemenang lelang Ujang Kurniadi di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis 10 Juni 2021.
Kuasa Hukum (Alm) H Nana Suryana menggugat pemenang lelang Ujang Kurniadi di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis 10 Juni 2021. /kabar-priangan.com/ Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Terkait permasalahan utang piutang bank, hingga dilakukan pelelangan dan dimenangkan oleh Ujang Kurniadi, Pengadilan Negeri Ciamis kelas 1B melalui Hakim ketua Triwahyudi SH.,MH, dan anggota hakim Lanora Siregar SH.,MH dan Andhika Perdana, SH.,MH, kembali menggelar sidang terbuka untuk umum, dengan memanggil saksi ahli, di ruang sidang Sari, Kamis 10 Juni 2021.

Saksi ahli yang juga menjabat sebagai Direktur program Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Tasikmalaya, Dr. HN Suryana SH.,S.Sos.,MH, mengatakan, jika surat perjanjian bersama yang pernah ditandatangi Ujang Kurniadi (pemenang lelang) dan (Alm) H Nana Suryana (pemilik lahan), sesuai hukum perdata masih berlaku, dengan dilimpahkan kepada ahli warisnya, yaitu istri (Alm) H Nana, yaitu Pipit Fatimah.

"Kewenangannya ya jatuh ke ahli waris untuk lakukan negosiasi dan lain sebagainya, mekanismenya, selama itu tidak diubah dan tidak ada komplain, itu surat pernyataan bersama (surat perjanjian) masih mengikat, mengacu pada pasal 1338 ayat 2. Suatu perjanjian bisa dirubah jika ada kesepakatan semua pihak, ini kan tidak ada, tidak ada komplain, jadi jelas surat pernjanjian tersebut tetap mengikat," ucapnya.

Baca Juga: Dinilai Pelayanan Publik tak Optimal, Mahasiswa dan Masyarakat Ciamis Santroni DPRD

Lanjutnya, dengan adanya perjanjian tersebut para pihak tidak bisa melakukan permohonan eksekusi karena dibentengi oleh surat perjanjian tersebut.

"Solusinya silahkan ahli waris dengan pemenang lelang untuk melakukan negosiasi ulang, mengenai hak dan kewajibannya seperti apa. Berbeda dengan kasus pidana, jika meninggal kasus ditutup, selesai. Namun kalau kasus perdata, itu jatuh ke ahli waris, itu mekanismenya," ujar Suryana.

Kuasa hukum (Alm) H Nana Suryana, Junaedi.,SH.,MH, menyebutkan jika pihaknya beberapa kali mengundang Ujang Kurniadi untuk melakukan musyawarah, namun itikad baik tersebut tidak pernah direspons oleh Ujang (tergugat).

Baca Juga: Panitia Jalan Santai 'Hari Antikorupi' di Kota Banjar Dipolisikan, Begini Penyebabnya...

"Sudah beberapa kali kami mengundang baik secara resmi ataupun melalui ulama, namun Ujang tidak pernah datang sama sekali. Sebelum masuk persidangan juga, kepada pengacaranya kami sarankan berdamai, namun sudah tertutup untuk melakukan perdamaian," katanya.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x