KABAR PRIANGAN - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan untuk tidak mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Kemenkopolhukam Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Diungkapkan Mahfud MD, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memutuskan Undang-undang ITE tidak akan dicabut. "Kalau Undang-Undang ITE itu dicabut namanya bunuh diri," ujarnya.
Baca Juga: Ditanya soal Pilpres 2024, Anies Baswedan Sebut Emil Sahabat Lama
Menurut Mahfud, keputusan tidak dilakukannya pencabutan UU ITE dilakukan setelah pihaknya melakukan diskusi panjang bersama sejumlah elemen.
Setidaknya, lanjut Mahfud, ada sebanyak 50 akademisi dan sejumlah elemen masyarakat termasuk korban ikut diajak untuk diskusi sebelum mengambil lagkah keputusan itu.
"Tidak kurang dari 50 orang akademisi, Kompolnas, anggota DPR, Kemenkominfo, Komnas HAM, korban UU ITE dan pelapor UU ITE baik perorangan maupun organisasi, politisi juga jurnalis mengikuti diskusi," ungkapnya.
Baca Juga: Soal Anggota DPRD Ciamis Tertidur saat Bimtek Berbuntut Panjang
Kesimpulan itu diperoleh setelah melakukan FGD, kata Mahfud, kemudian dari hasil keputusan tersebut ada dua keputusan yang diambil oleh Menko Polhukam yakni, pertama surat keputusan bersama yang nantinya akan dikeluarkan dan ditandatangani bersama elemen Kominfo, Jaksa Agung, Kapolri.