Pabrik Narkoba di Tasikmalaya Produksi Jutaan Pil Trihexyphenidyl, Diedarkan di Kalangan Anak Muda

- 13 Juni 2021, 06:29 WIB
Obat keras jenis psikotropika Trihexyphenidyl atau dikenal trihex yang diproduksi pabrik narkoba di rumah kontrakan Perumahan Bumi Resik Indah, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Obat keras jenis psikotropika Trihexyphenidyl atau dikenal trihex yang diproduksi pabrik narkoba di rumah kontrakan Perumahan Bumi Resik Indah, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/ Ema Rohima/

KABAR PRIANGAN - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten/ Kota (BNNK) Tasikmalaya, Tuteng Budiman mengatakan obat terlarang yang diproduksi rumahan di Perumahan Bumi Resik Indah, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya merupakan obat keras jenis psikotropika Trihexyphenidyl atau dikenal trihex. Efek dari obat ini penggunanya akan merasakan halunisasi.

Para tersangka bisa memproduksi hingga 200.000 butir dalam waktu 3 hari, atau 2 juta butir dalam sebulannya.

Obat tersebut diedarkan ke wilayah Jakarta, Bandung dan Surabaya. Padahal penggunaan obat tersebut harus berdasarkan resep dokter.

Baca Juga: BNN dan Polisi Gerebek Rumah di Tasikmalaya Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba

"Penggerebekan ini hasil penyelidikan selama 5 bulan. Penggunaan obat ini memang lagi ngetren di kalangan muda, khususnya usia sekolah karena harganya yang murah," kata Tuteng di lokasi penggerebekan, Sabtu 12 Juni 2021.

Menurutnya, obat ini kerap disalahgunakan dan akhir-kahir ini begitu populer di kalangan anak muda. Para anak muda bisa mudah mendapatkan dengan harga Rp10.000 per 3 butir.

Padahal, obat itu merupakan obat penenang yang biasa digunakan untuk yang mengalami gangguan jiwa. Dalam mendapatkannya juga harus berdasarkan resep dokter.

Baca Juga: Tak Kuat Menanjak, Truk Mundur dan Terguling Timpa Ayla di Gentong

Namun bagi para tersangka, populernya obat tersebut di kalangan remaja dijadikan lahan bisnis. Para tersangka memproduksi sendiri dengan bahan baku yang mudah didapatkan.

Para tersangka juga sudah memiliki pasar sendiri dengan sasaran remaja dan jaringan yang kuat.

"Kita sebelumnya sudah antisipasi dan konsisten dalam pemberantasan segala macam jenis narkotika. Apalagi penyalahgunaan narkoba sudah dalam kondisi darurat," ucapnya.

Baca Juga: Berusaha Kabur, Pelaku Jambret Tabrakan dengan Motor Lain, 2 Tewas dan 1 Luka Berat

Dikatakan dia, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi, tinggal kepekaan masyarakat dalam bahaya narkotika dan memberantas peredarannya. Para stakeholder dan masyarakat diharapkan bisa bersama-sama untuk memerangi narkoba.

Upaya masyarakat bisa dengan cara segera melaporkan jika melihat ada yang mencurigakan di tengah-tengah lingkungan.

"Obat ini memang tidak diedarkan di Tasikmalaya, namun ke luar. Namun produksinya dilakukan di Tasikmalaya, karena dianggap merasa aman dan memiliki jalur yang mudah dalam transportasi," ungkapnya.

Baca Juga: Transparansi Anggaran Peti Mati di Pemkab Garut Dipertanyakan

Sementara itu Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Doni Hermawan mengatakan kasus ini masih terus akan dikembangkan.

Para tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota, namun untuk penanganannya kemungkinan akan dilakukan oleh Polda Jawa Barat.

"Para pelaku disangkakan pasal 197 Jo pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ungkapnya.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x