Vonis Budi Budiman Inkrah, Pemkot Segera Ajukan Pelantikan Walikota Definitif

- 15 Juni 2021, 16:26 WIB
Plt Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf.
Plt Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Putusan Pengadilan Negri Bandung atas kasus hukum Walikota Tasikmalaya non-aktif H. Budi Budiman sudah Inkrah. Budi divonis 1,5 tahun penjara atas kasus hukumnya tersebut.

Vonis hukum PN Bandung untuk Budi Budiman 1,5 tahun penjara tersebut merupakan putusan kedua setelah sebelumnya pada putusan pertama PN Bandung memvonis Budi atas kasusnya selama 1 tahun penjara.

"Putusan Pak Wali kini sudah inkrah, putusan pengadilannya sudah ditetapkan. Dimana hasil keputusan kedua setelah sebelumnya jaksa banding atas putusan pertama maka Pak Wali diputus satu tahun setengah," ujar Plt Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga: Hati-hati! Jembatan Penghubung Antar Kabupaten Terancam Ambruk

Dikatakan Yusuf, setelah diputus 1,5 tahun pada putusan kedua PN Bandung itu, Budi Budiman tidak mengajukan banding, termasuk jaksa KPK juga tidak banding sehingga setelah 14 hari setelah putusan, maka putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Jadi Pak Budi vonisnya tetap satu tahun setengah," ujar Yusuf.

Terkait itu mekanisme selanjutnya kata Yusuf, pemerintah Kota Tasikmalaya sudah meminta hasil putusan inkrah tersebut dari Pengadilan Negri Bandung.

Baca Juga: Klepon Disangka Green Takoyaki Trending Twitter, Ini Cara Membuatnya

"Sudah kita dapatkan, kemudian surat keputusan inkrah pengadilan tersebut kita informasikan kepada Kementrian Dalam Negri (Mendagri) melalui Gubernur," terang Yusuf.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x