Vonis Budi Budiman Inkrah, Pemkot Segera Ajukan Pelantikan Walikota Definitif

- 15 Juni 2021, 16:26 WIB
Plt Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf.
Plt Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf. /kabar-priangan.com/Asep MS/

Selanjutnya kata dia, nantinya Gubernur Jawa Barat akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tasik yang mana rekomendasi dari Gubernur tersebut selanjutnya dimasukan ke DPRD kota Tasik.

Kemudian DPRD akan melaksanakan Bamus dan Paripurna yang bersifat umum tanpa harus ada Pansus. Kemudian DPRD akan mengususlkan ke Mendagri melalui Gubernur untuk memberhentikan Walikota non-aktif secara tetap.

Baca Juga: Pembangunan Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Ciawi Dihentikan

"Termasuk memberhentikan saya sebagai Wakil Walikota kemudian mengangkat saya sebagai Walikota definitif," ujarnya.

Untuk proses sekarang kata Yusuf, Pemerintah Kota Tasikmalaya baru selesai dari pengadilan untuk meminta surat inkrah dan akan direkomendasikan ke pemerintah provinsi.

"Dan Alhamdulillah provinsi juga sangat membantu dan sangat proaktif untuk mempercepat proses ini. Surat itu kita sampaikan juga ke Mendagri dan terus kita kawal, sehingga persetujuan dari Mendagri untuk pemberhentian segera turun," katanya.

Baca Juga: Ini 8 Jenis Kopi Espresso Based yang Populer di Kalangan Penikmat Kopi

Setelah itu diusulkan juga oleh DPRD ke Kemendagri melalui Gubernur untuk pemberian izin pelantikan. "Baru nanti Gubernur menjadwalkan untuk pelantikan. Kalau saya kapan saja juga ikuti aja," kata Yusuf.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x