5 Hal yang Akan Dilakukan Pemerintah dalam Menangani Lonjakan Kasus Covid-19 di 4 Provinsi

- 16 Juni 2021, 11:15 WIB
Menko Perekonomian  Airlangga Hartanto.
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto. /Dok. Kemenko Perekonomian/

KABAR PRIANGAN - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Menko Perekonomian RI) mengadakan rapat koordinasi (rakor) melalui video telekonferensi pada Senin, 14 Juni 2021.

Rakor dengan agenda evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi.

Dalam rakor ini, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartanto mengatakan terdapat 4 provinsi di pulau Jawa yang telah mengalami lonjakan kasus Covid-19 diantaranya, Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DKI Jakarta.

Baca Juga: Tol Batikcap Mulai Pembebasan Lahan, Warga Diminta Tak Percaya Calo

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan terus meningkatkan kewaspadaan menghadapi lonjakan Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia.

Berikut yang akan dilakukan pemerintah dalam mengatasi lonjakan kasus positif Covid-19 di berbagai daerah :

Baca Juga: Penziarah ke Makam Prabu Kian Santang Ditertibkan Tim Satgas Covid- 19

1. Menyiapkan tambahan penampungan ruang isolasi di rumah sakit di kabupaten/kota yang masuk di zona merah Covid-19

2. Menyiapkan hotel untuk isolasi bagi pasien positif Covid-19 di Jakarta bagi yang tidak mengalami keluhan atau gejala

3. Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah mempercepat proses vaksinasi dengan melibatkan anggota TNI dan Polri sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

4. Waktu pengecekan di laboratorium saat ini dari dua minggu dipercepat menjadi 1 minggu

5. Memperpanjang program PPKM Mikro mulai 15 sampai dengan 28 Juni 2021.

Baca Juga: Truk Kelebihan Muatan Masuk Jurang 21 Meter, Sopir Lompat Menyelamatkan Diri

PPKM Mikro untuk wilayah zona merah hanya memperbolehkan kegiatan perkantoran sebanyak 25% dari kapasitas karyawan.

Sebanyak 75% lainnya wajib bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Bagi karyawan kantor 25% yang bekerja dengan melakukan sistem bergiliran kerja.

Untuk zona oranye dan zona kuning, perkantoran diperbolehkan untuk mempekerjakan karyawan sebanyak 50% di kantor.

Baca Juga: GAWAT! Ditemukan Klaster Kampung di Garut, Puluhan Warga Terpapar Covid-19

Untuk proses belajar di sekolah ketentuannya mengikuti aturan yang sudah dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sekolah di zona merah tingkat kecamatan maka seluruh siswa atau 100% wajib belajar dari rumah atau belajar daring.

Airlangga mengatakan sudah ada beberapa percontohan proses belajar mengajar tatap muka dengan jumlah terbatas yang membolehkan selama 2 jam per hari.

Baca Juga: Pencairan Bankeu untuk 10 Desa di Tasikmalaya Disorot Kepolisian, Begini Informasinya

Sedangkan khusus untuk daerah kecamatan zona merah, pembelajaran dilakukan secara daring selama dua minggu ke depan.

Untuk kegiatan restoran dan mal masih sesuai dengan aturan terdahulu yakni jam operasional harus berakhir pada pukul 21.00 dengan kapasitas 50%.

Penerapan protokol lebih ketat di tempat ibadah. Bagi masyarakat di zona merah dihimbau untuk beribadah di rumah.

Baca Juga: Vonis Budi Budiman Inkrah, Pemkot Segera Ajukan Pelantikan Walikota Definitif

Unsur TNI dan Polri di daerah seperti Dandim, Kapolres menertibkan PPKM mikro dengan tujuan mendisiplinkan masyarakat dan meningkatkan tracing, testing, dan treatment (3T).

Program Vaksinasi seperti yang diminta Presiden, bulan Juni dapat dilakukan vaksinasi kepada 700 ribu orang per hari.

Untuk bulan Juli ditargetkan vaksinasi dapat dilakukan pada 1 juta orang per hari.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x