Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Amankan 26 Preman, 4 di Antaranya Perempuan
Sementara itu, Kepala DSPMP PPA Kabupaten Tasikmalaya, Roni Ahmad Sahroni, mengatakan, jika pihaknya memang telah diklarifikasi oleh komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Ia membantah jika Surat Keputusan (SK) Bupati ini sifatnya parsial hanya untuk 10 desa saja.
Sebab SK yang dikeluarkan untuk seluruh desa penerima bantuan keuangan tahun 2021.
"Engak, SK-nya utuh. Tidak ada SK parsial," jelas Roni pendek.
Begitu pula dengan SK Bupati bankeu 2021 yang diminta Polres Tasikmalaya, Roni mengatakan sudah siap.
Baca Juga: Tertabrak Kereta Api, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Dasar Sungai
Ia pun menegaskan, jika pencairan bagi 10 desa ini memang benar adanya dan telah dilakukan.
Mereka yang bantuan keuangannya cair karena sudah memenuhi kelengkapan.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses pencairan bantuan keuangan (Bankeu) terhadap 10 desa di Kabupaten Tasikmalaya kini menjadi sororan publik.