Ribuan Butir Pil Hexymer Siap Edar Diamankan Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota

- 20 Juni 2021, 22:08 WIB
Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pengedar obat terlarang jenis Heximer, dengan mengamankan barang bukti ribuan butir pil, Minggu 20 Juni 2021, dini hari.
Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pengedar obat terlarang jenis Heximer, dengan mengamankan barang bukti ribuan butir pil, Minggu 20 Juni 2021, dini hari. /kabar-priangan.com/ Ema Rohima/

KABAR PRIANGAN - Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pengedar obat terlarang jenis Hexymer, dengan mengamankan barang bukti ribuan butir pil, Minggu 20 Juni 2021, dini hari.

Katua Tim Maung Galunggung, Ipda. Ipan Faisal mengatakan pengedar yang ditangkap berinisial HS (19) asal Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.

Penangkapan itu berawal dari pengakuan lelaki berinisial RES (19) asal Jamanis, yang ditangkap saat sedang pesta minuman keras.

Baca Juga: Saat Asyik Pesta Miras 10 Anak Muda di Tasikmalaya Diciduk Polisi, 2 di Antaranya Perempuan 

Saat itu, selain kedapatan sedang pesta miras, ternyata RES juga membawa obat terlarang jenis Heximer.

Atas perintah Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Doni Hermawan, selanjutnya Tim Maung Galunggung melakukan pengembangan dan bergerak ke wilayah Rajapolah.

"Pukul 3.20, kami bergerak ke Rajapolah dan berhasil menangkap HS yang merupakan penjual obat terlarang tersebut. Dari tangan dia, ditemukan barang bukti 262 butir pil Heximer warna kuning dan putih," ucapnya.

Baca Juga: Seorang Dokter di Garut Meninggal Dunia Karena Terpapar Covid- 19

Saat dilakukan interogasi HS mengakui menyimpan 2.623 butir Hexymer namun milik orang lain. Barang bukti pun kemudian disita pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x