KABAR PRIANGAN - Berawal dari perkenalan di jejaring sosial (facebook), seorang perempuan di bawah umur mau mendatangi rumah pelaku di lingkungan Cikadu, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
Setibanya di rumah pelaku, yaitu HM (20) membujuk korban yang masih di bawah umur untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming mau dibelikan HP android. Selain itu, HM juga berjanji akan menikahinya.
Akibat pelaku HM tidak pernah menepati janjinya itu, Desember 2019, ia dilaporkan ke Polres Banjar.
Baca Juga: Dimodus Pacaran Seminggu di Medsos, Sepeda Motor Milik Perempuan Muda Dibawa Kabur
Pelaku berhasil ditangkapnya Jalan Raya Pangandaran, Simpang 3 Lampu Merah Stasiun Wilayah Banjar. Rabu, 16 Juni 2021 jam 20.00 WIB.
Demikian disampaikan Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih didampingi Kasat Reskrim, Iptu M. Zulkarnaen dan Paur Subbag Humas Polres Banjar, Bripka Nandi Darmawan, S.H., saat Konfrensi Pers di Mako Polres Banjar, Jumat 18 Juni 2021.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 1 potong celana panjang warna hijau tanoa merk, 1 potong baju tangan panjang warna hijau dengan ukuran M tanpa Merk.
Baca Juga: Polsek Rancah Kepolisian Resor Ciamis, Jaring 35 Warga yang Melanggar Prokes
Selanjutnya 1 potong kerudung warna hitam tanpa merk, 1 potong BH warna putih deng motif gambar mickey mouse dan 1 potong celana dalam warna cream muda dengann motif bunga.