KABAR PRIANGAN - Sebanyak 16 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se Kota Banjar ditargetkan segera berubah status menjadi badan hukum.
Perubahan menjadi badan dengan kekuatan hukum tersebut, berawal diterbitkanya peraturan desa. Yakni, hasil proses musyawarah desa yang yang melibatkan seluruh komponen desa dan ditandatangani Kepala Desa.
Selanjutnya, BUMDes tersebut menjalani proses registrasi di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Kemudian, didokumentasikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Baca Juga: Perumdam Tirta Anom Banjar Bebaskan Biaya Penyambungan Kembali Distribusi Air
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kesatuan Bangsa dan Politik (DPMD Kesbangpol) Kota Banjar, H Sahudi, berharap perubahan status Bumdes yang berbadan hukum nanti, berdampak positif untuk penguatan ekonomi desa.
"Ekonomi desa kuat, otomatis Pendapatan Asli Desa juga meningkat. Penggalian itu semua disesuaikan potensi desa masing-masing," ujarnya.
Jika ada desa yang memiliki potensi wisata, selanjutnya, Bumdes yang sudah berbadan hukum itu, memiliki keleluasaan menjalin kerjasama bisnis dengan mitra berbadan hukum lain.
Baca Juga: Raja Philip dan Rombongan Kunjungi Kelurahan Kota Wetan Kabupaten Garut
"BUMDes berbadan hukum berpeluang menjalin kerjasama kredit komersil dengan perbankan juga nantinya," ujarnya.