Masih Terjadi Lonjakan Covid-19, Pemkab Sumedang Kembali Perpanjang PPKM Mikro

- 29 Juni 2021, 15:29 WIB
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir. /kabar-priangan.com/Taufik R/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, di seluruh wilayah Sumedang.

Kebijakan perpanjangan PPKM Berbasis Mikro ini, merupakan salah satu bentuk ikhtiar Pemkab Sumedang dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Sumedang, yang akhir-akhir ini terus mengalami lonjakan.

Seperti disampaikan Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, Selasa (29/6/2021). Menurut Bupati Dony, saat ini Pemkab Sumedang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dalam rangka Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Terapkan PPKM Mikro, Desa Sariwangi Pusatkan Isolasi Mandiri

"Perpanjangan PPKM ini, mulai berlaku hari ini tanggal 29 Juni sampai tanggal 5 Juli 2021 mendatang. Kebijakan ini, sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021," kata Dony.

Dijelaskan Bupati, Perbup Nomor 66 tahun 2021 ini, dikeluarkan berdasarkan masukan dan pertimbangan dari Unsur Forkopimda Kabupaten Sumedang pada saat kegiatan Rapat Koordinasi secara virtual, Senin malam (28/6/2021) lalu.

"Semalam kami telah bermusyawarah dengan Dewan dan juga Forkopimda untuk membahas penanganan Covid-19. Kami mendapatkan masukan banyak dalam menanggapi situasi terbaru untuk menyempurnakan aturan sebelumnya," tutur Dony.

Baca Juga: Uus: Kesehatan Plt Walikota Tasik Terus Membaik

Adapun beberapa point yang disempurnakan dalam Perbup terbaru ini, lanjut Bupati Dony, antara lain, selama PPKM aktivitas pesantren harus dilakukan secara daring.

"Pada PPKM sebelumnya aktivitas pesantren itu kan bisa dilaksanakan secara Luring (luar jaringan), tetapi harus dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun pada PPKM kali ini, semuanya harus dilaksanakan secara Daring (dalam jaringan)," ujarnya.

Begitupun dengan kegiatan sosial budaya seperti resepsi pernikahan dan khitanan, pada pelaksanaan PPKM Mikro kali ini, kegiatannya masih boleh dilaksanakan tetapi hanya dapat dihadiri oleh maksimal 50 orang dari keluarga inti dan tidak ada boleh prasmanan atau hiburan.

Baca Juga: Mau Vaksin Gratis Ayo Datang ke Mapolres Tasikmalaya Kota

"Pada aturan sebelumnya, kegiatan hajatan seperti itu boleh dilaksanakan dengan ketentuan maksimal dihadiri 25 persen dari kapasitas tempat. Namun sekarang, maksimal hanya boleh dihadiri oleh 50 orang, dan tidak boleh ada resepsi serta wajib diawasi oleh Satgas setempat," tuturnya.

Kemudian mengenai penggunaan fasilitas umum, lanjut Dony, sesuai Perbup Nomor 61 Tahun 2021, semua fasilitas umum, baik itu taman umum ataupun tempat wisata milik pemerintah daerah, akan ditutup secara total sampai masa waktu Perbup ini berakhir.

Sementara untuk fasilitas umum dan tempat wisata milik swasta, Pemkab Sumedang akan tetap memperbolehkan untuk dibuka, dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 14.00 WIB, dan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga: Kasus Kematian Bumil dan Balita Akibat Covid-19, Medapat Perhatian Khusus Pemkot Tasikmalaya

"Sedangkan untuk kegiatan keagamaan di tempat ibadah, masih bisa tetap dilaksanakan dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas," tutur Bupati Dony.

Namun demikian, apabila di salah satu lingkungan RT sudah ada 5 KK yang dinyatakan terpapar Covid-19, maka warga di sekitar lingkungan itu disarankan untuk melaksanakan ibadah salat di rumah, dan segala aktivitas pengajian di mesjid nya juga untuk sementara terpaksa dihentikan dulu.

"Jadi dalam Perbup Nomor 61 Tahun 2021 ini memang banyak aturan yang telah kami sempurnakan untuk mengatur jalannya pelaksanaan PPKM Mikro. Termasuk pengaturan jumlah pengunjung mall, minimarket dan usaha sejenisnya juga, sekarang kita batasi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat tersebut," ujar Dony.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah