Rapid Tes Antigen di PT. KAI Hanya Rp85.000, Plus Vaksin Gratis. PPKM Darurat, Syarat Naik Kereta Api Berubah

- 4 Juli 2021, 12:54 WIB
Kereta Api Serayu Pagi saat berhenti di Stasiun Kereta Api Tasikmalaya. Saat PPKM Darurat ini, PT KAI memberlakukan syarat khusus bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api.*
Kereta Api Serayu Pagi saat berhenti di Stasiun Kereta Api Tasikmalaya. Saat PPKM Darurat ini, PT KAI memberlakukan syarat khusus bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api.* /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik Kereta Api dan tiket akan dikembalikan 100%.

KAI pun menerapkan physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk Kereta Api Jarak Jauh dan 50% untuk Kereta Api Lokal.

Baca Juga: Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Para pelanggan KAI wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“Pada masa PPKM Darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah,” kata Joni.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah