Syarat lain bagi pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yaitu dalam kondisi sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
Suhu badan ketika diperiksa tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, serta menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Baca Juga: Jane Shalimar Meninggal Dunia, Setelah Berjuang Melawan Covid-19
Bagi pelanggan Kereta Api (KA) Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Sabtu, 3 Juli 2021.
Baca Juga: Bansos Mei-Juni Dirapel di Minggu Kedua Juli, Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Joni menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.
Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.
Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.