Gegara Empat Mangkok, Tukang Bubur di Tasikmalaya Divonis Hakim Denda Rp 5 Juta, Begini Kejadiannya

- 6 Juli 2021, 15:36 WIB
Tukang bubur hadiri putusan sidang terbuka pelanggar PPKM Darurat. Dalam sidang tersebut, tukang bubur dinyatakan bersalah dan didenda Rp 5 Juta subsider 5 hari kurungan.*
Tukang bubur hadiri putusan sidang terbuka pelanggar PPKM Darurat. Dalam sidang tersebut, tukang bubur dinyatakan bersalah dan didenda Rp 5 Juta subsider 5 hari kurungan.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Kedapatan melayani pembeli di tempat saat pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, seorang tukang bubur ayam (buryam) di Kota Tasik divonis membayar denda Rp 5 juta.

Denda tersebut sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Abdul Gofur, pada sidang di tempat secara virtual yang digelar di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa, 6 Juli 2021.

Hakim PN Tasikmalaya memvonis tukang bubur tersebut karena melanggar ketentuan (PPKM) Darurat dengan denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.

Dalam sidang tersebut, Hakim menyebut terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.

Baca Juga: Banyak Warga Kampung Tak Percaya Covid-19 Disebut Sebabkan Kasus Kematian Pasien Covid Isoman Meningkat

Terdakwa divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat konsumennya di lokasi bubur malam miliknya yang terkenal di Kota Tasikmalaya tersebut.

"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara," jelas Abdul Gofur saat membacakan putusan sidang secara virtual bagi pelanggar PPKM Darurat, Selasa siang.

Sementara itu, Endang (40), pemilik bubur sekaligus saksi persidangan atas terdakwa Salwa (28), mengaku keberatan dengan vonis denda Rp 5 juta tersebut.

Namun, dirinya mengakui kesalahan pegawainya yang masih melayani konsumen makan di tempat saat PPKM Darurat diberlakukan hingga terkena razia tim Satgas Covid-19.

Baca Juga: Tindaklanjuti Inpres 02/2021, Erick Thohir Serukan BUMN dan Anak Perusahaan Tertib Program Jamsostek

"Saya kaget, kok didenda sampai Rp 5 juta, terus terang bagi pedagang bubur seperti saya denda itu cukup besar, saya keberatan," katanya.

Memang diakui Endang, kemarin ada yang beli bubur empat orang ke tempat jualannya.

"Saya sudah dibilang engga bisa makan di sini, karena ada PPKM, tapi yang beli tetap maksa. Terus akhirnya saya kena razia," jelas Endang seusai mengikuti jalannya persidangan.

Sementara itu Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, penerapan sanksi pada pemberlakuan PPKM Darurat merupakan upaya pemerintah untuk keselamatan semua masyarakat agar selamat dari wabah Covid-19.

Baca Juga: Alun-alun dan Tamkot Banjar Ditutup selama PPKM Darurat

"Sanksi sidang di tempat ini berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan atau bagi warga bandel saat PPKM Darurat diterapkan mulai 3 sampai 20 Juli 2021," kata Doni.

Upaya ini juga kata Kapolres untuk menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat selama beberapa pekan terakhir di Jawa-Bali termasuk Kota Tasikmalaya.

Lanjut Doni, bagi pelanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam Perda tersebut kata dia, pelanggar akan mendapatkan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan denda minimal Rp 500.000 sampai maksimal Rp 50 juta.

"Adapun untuk sidang terbuka hari ini kami menyidangkan dua kasus pelanggaran Terhadap pemberlakuan PPKM Darurat. Dan oleh hakim pelanggar divonis hukuman minimal yaitu denga lima juta rupiah dengan subsider kurungan lima hari kurungan," kata Doni.

Dalam sidang tersebut dihadiri juga oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x