KABAR PRIANGAN - Dalam masa PPKM Darurat selama tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api berubah.
Seperti yang pernah ditayangkan dalam Kabar-Priangan.com pada 4 Juli 2021, PT. Kereta Api Indonesi (KAI) memperbarui persyaratan perjalanan dengan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh selama masa PPKM Darurat mulai tanggal 5 Juli 2021.
Bagi pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Ini 7 Cara Menyeduh Kopi dengan Teknik Manual Brew yang Populer
Khususnya di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.
Per 7 Juli 2021, KAI menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 Gratis di 13 Stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang ingin melengkapi persyaratan naik KA pada masa PPKM Darurat.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 9 Juli 2021, Nino Meminta Test DNA Reyna
13 stasiun tersebut yaitu: