Mantan Kadispora Garut Divonis PN Tipikor 3 Tahun Penjara, Kejari Garut Lanjutkan Banding

- 9 Juli 2021, 21:02 WIB
Kajari Garut, Sugeng Hariadi.
Kajari Garut, Sugeng Hariadi. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Menurutnya, hukuman penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dua terdakwa korupsi pembangunan SOR Ciateul itu terlalu ringan.

Baca Juga: Penyekatan Mobilitas Masyarakat di Perbatasan Jabar-Jateng Diperketat

“Kami sudah melakukan upaya hukum banding atas putusan yang dijatuhkan Majelsi Hakim tersebut. Kami menilai putusan Majelis Hakim menggunakan pasal 3, sedangkan pasal primer kami adalah pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Sugeng.

Ia menyatakan, putusan yang dijatuhkan Malelis Hakim hanya setengahnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa Kuswendi dan Yana Kuswandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Pabrik Sepatu Nike di Garut Didenda Rp20 Juta Gegara Langgar PPKM Darurat

Hal tersebut, tandas Sugeng, sebagaimana dakwaan pertama primair JPU yaitu kedua terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindah Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan dasar hal itu, JPU dalam tuntutannya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan penjara. Karena putusan Majelis Hakim tdak sesuai tuntutan, maka kami tempuh upaya hukum banding dan memori bandingnya sudah kita sampaikan,” ucap Sugeng.***

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah