"Saat ini pelaku diamankan di Satnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut dan di terapkan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.***
"Saat ini pelaku diamankan di Satnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut dan di terapkan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.***
Editor: Sep Sobar