KABAR PRIANGAN - Vaksinasi Covid-19 termasuk woro-woro prokes terus dilaksanakan secara masif sampai pelosok di wilayah Kota Banjar.
Akan tetapi seiiring dengan itu, kasus warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 kian hari kian bertambah sehingga mengatarkan Kota Banjar berada di zona merah.
Padahal, ikhtiar untuk menekan penularan Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid- 19 Kota Banjar terus dilakukan.
Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, Pengrajin Limbah Kayu Terimbas, Orderan Turun Drastis
Bahkan, sampai ada penegakan hukum dengan ancaman pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banjar, H Andi Bastian, ikhtiar pencegahan dan pengendalian Covid-19 sudah dimaksimalkan sekarang ini dan terus ditingkatkan dengan berbagai terobosan bersama stakholder terkait.
Seperti upaya mendisplinkan prokes melalui perangkat penegakan hukum. Yaitu, Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar, Penyidik Polri dan PPNS Dinas Satpol PP Kota Banjar serta Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Baca Juga: Warga Jalatrang Ciamis Gotong-royong Bantu Penderita Tumor
Kemudian, agar masyarakat imun dari gangguan Covid digelar pula gebyar vaksinasi Covid-19.