Tiga Mobil Polisi Dirusak Dalam Aksi Unjuk Rasa Berujung Anarkis di Depan Kantor Kejaksaan Tasikmalaya

- 12 Juli 2021, 20:56 WIB
TIGA kendaraan operasional Polres Tasikmalaya terlihat rusak parah akibat dirusak oleh massa yang anarkis saat melakukan aksi unjuk rasa di di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 12 Juli 2021.*
TIGA kendaraan operasional Polres Tasikmalaya terlihat rusak parah akibat dirusak oleh massa yang anarkis saat melakukan aksi unjuk rasa di di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 12 Juli 2021.* /kabar-priangan.com/Aris Mohammad Fitrian/

 

KABAR PRIANGAN - Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok masa didepan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya berakhir dengan kericuhan, Senin, 12 Juli 2021.

Masa yang menuntut pembebasan Habib Riziq Sihab ini malah terlibat bentrok dengan aparat kepolisian saat berusaha masuk kantor kejaksaan.

Awalnya, masa berupaya merobohkan pagar gerbang kantor kejaksaan. Namun upaya ini dijaga puluhan aparat kepolisian. Dari sana, massa malah melempari aparat dengan mengunakan batu.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Banjar H Nana dan Keluarga Positif Covid-19 

Tidak hanya itu, massa malah terus beringas hingga merusak tiga buah kendaraan operasional Polres Tasikmalaya yang diparkir di luar kantor kantor kejaksaan.

Ketiga mobil tersebut yakni mobil operasional Sat Bimas, Provos dan Humas. Diketahui pula seorang anggota polisi mengalami luka di bagian tangan akibat dipukul batu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, M. Syarif SH, MH, mengatakan, jika pada awalnya kantor kejaksaan kedatangan sekelompok massa yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut  pembebasan Habib Rizieq Sihab (HRS).

Baca Juga: 8 Titik PJU Kota Banjar Dimatikan Selama PPKM Darurat, Saat Malam Hindari Jalan Ini

Saat itu, kata Kajari, dirinya disuruh untuk keluar gerbang dan memberikan tanggapan guna mendukung pembebasan Habib Rizieq Sihab.

"Saya disuruh memberikan statement dan pernyataan sikap mendukung pembebasan HRS. Saya menolak dan tidak mau," jelas Syarif.

Alasannya, kasus tersebut telah diputus oleh pengadilan dengan vonis 4 tahun dari tuntutan jaksa 6 tahun. Saat ini pun, kata Kajari, yang bersangkutan (HRS-red) melakukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Patahkan Rekor Kedigjayaan Timnas Inggris di Stadion Wembley, Timnas Italia Bawa Pulang Trofi Euro 2020

“Sehingga kejaksaan tidak ada kewenangan, apalagi sudah proses sidang dan ada putusan. Bila menuntut dibebaskan, maka itu ada di ranah pengadilan,” katanya.

Akibat penolakan itu, lanjut dia, massa mulai memanas sehingga membabi buta menyerang petugas dan kendaraan yang ada.

Melihat situasi makin tidak terkendali, M. Syarif pun segera mengamankan diri kembali ke dalam kantor Kejaksaan. Aksi masa makin brutal dan merusak 3 unit kendaraan oprasional kepolisian.

Baca Juga: Unair Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 12-15 Juli untuk Prodi Saintek dan Soshum, Simak Syarat serta Prodinya

Pada intinya, jelas Syarif, sejak awal diterima, massa aksi sudah panas dan tidak menerima HRS divonis. Mereka tetap menginginkan kejaksaan menyampaikan pernyataan sikap mendukung pembebasan HRS.

Pihaknya saat itu sempat menyampaikan kepada massa aksi untuk melakukan audiensi di dalam kantor kejaksaan dengan mengundang lima orang perwakilan massa.

Opsi itu ditawarkan agar ada komunikasi yang lebih dialogis serta mencegah penyebaran covid, mengingat saat ini sedang diberlakukan PPKM Darurat. Namun tawaran itu pun ditolak oleh para pengunjuk rasa.

Baca Juga: Gianluigi Donnarumma Kini Disejajarkan dengan Buffon dan Dino Zoff

Aksi unjuk rasa inipun sempat membuat ratusan warga yang tengah melaksanakan vaksinasi gratis di kantor Kejaksaan ketakutan. Mereka pun kocar-kacir mengamankan diri ke belakang gedung guna menghindari lemparan batu yang berseliweran.

"Memang terganggu kegiatannya, ketakutan dan masyarakat yang divaksin akhirnya tidak melanjutkan divaksin karena takut," ujar Syarif.***

 

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x