Diskanak Garut Sosialisasikan Pemotongan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat

- 15 Juli 2021, 04:59 WIB
Diskanak Garut Sosialisasikan Pemotongan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat
Diskanak Garut Sosialisasikan Pemotongan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN -Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Garut menyosialisasikan pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat.

Untuk zona merah dan oranye disarankan pelaksanaan pemotongan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik Pemerintah yang ada di Ciawitali dan Wanaraja.

Sedangkan untuk level kewaspadaan zona kuning boleh dilaksanakan di masjid besar tiap kecamatan dan desa, atau masjid DKM yang mampu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Toko Pakaian dan Sanggar Senam di Garut Ditutup Satgas Covid-19

Kepala Diskanak Kabupaten Garut, Sofyan Yani, mengatakan, penyembelihan hewan kurban dilakukan di titik tertentu, bertujuan di antaranya untuk menghasilkan daging kurban yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal), kemudian memastikan dilaksanakannya prokes yang ketat, dan menghindarkan adanya kasus positif Covid-19 yang saat ini dengan varian baru yang semakin mengancam masyarakat.

Sedangkan persyaratan titik lokasi pemotongan hewan kurban di antaranya lokasi luas dan terbuka atau masjid besar/lapangan, sekolah /lapangan kantor desa), tersedia air yang mencukupi, dan tersedia tempat pembuangan limbah.

Apabila pemotongan dilakukan di luar RPH Pemerintah, karena RPH yang dimiliki pemerintah mempunyai keterbatasan, maka pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus menerapkan beberapa ketentuan.

Baca Juga: Tabung Oksigen di Garut Langka dan Harganya Melonjak 150 Persen

"Mesjid atau Ponpes atau Yayasan yang bermaksud menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban, wajib
mengajukan surat rekomendasi penyembelihan hewan kurban di luar RPH serta membuat pernyataan bersedia melaksanakan protokol kesehatan" jelasnya.

Prokes yang dimaksud adalah menjaga jarak yang aman, hanya petugas dan panitia yang boleh hadir, dilaksanakan di titik tertentu, ternak di antar hanya oleh DKM, ternak disembelih dan karkas dibawa kembali oleh DKM.

Surat rekomendasi penyembelihan Hewan kurban akan diterbitkan oleh Kepala Dinas dan bisa diperoleh melalui Kepala UPT Wilayah Kecamatan setempat.

Baca Juga: RSUD Garut Kekurangan Ventilator untuk Pasien Covid- 19

Selanjutnya, karkas hewan kurban direcah, dikemas dan dibagikan oleh DKM dan panitia penyelenggara ke rumah-rumah untuk menghindarkan kerumunan.

"Pembagian daging kurban atau gantingan kepada penerima yang berhak sebaiknya dilakukan dalam waktu enam jam sesudah penyembelihan. Jeroan dan daging dikemas terpisah, menggunakan plastik bening untuk keamanan pangan," ucapnya.**

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x