Sementara itu Kepala Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf SH mengatakan, berdasarkan putusan hakim yang bersangkutan diminta membayar denda Rp 5 juta atau kurungan 3 hari. Setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan memilih menjalani kurungan.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak lapas. Hari ini dilakukan pemeriksaan kesehatan antigen yang bersangkutan lalu akan diserahkan ke lapas untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim," katanya.
Baca Juga: Belasan Warga Terpapar Covid-19, Satu Kampung di Sukaresik di 'Lockdown' dan Dijaga Ketat
Saat ditanya kenapa ditahan di lapas, karena ini sudah putusan. "Kalau di kantor polisi atau kejaksaan itu kan kasus yang belum inkrah atau masih penyidikan. Kalau ini kasusnya sudah inkrah," jelasnya.
Fajaruddin juga membenarkan, dari sejumlah pelanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya, sejauh ini baru satu orang yang memilih hukuman kurungan dibanding harus membayar denda.
"Yang lain semua membayar denda. Namun ada yang membayar denda di tempat. Ada juga yang diberi waktu sampai satu pekan," ujarnya.***