KABAR PRIANGAN - Pengelola kedai kopi Look Up yang berlokasi di Jalan Riung Asih Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya Asep Lutfi Suparman (23), akhirnya menjalani kurungan badan selama tiga hari atas vonis pelanggaran PPKM Darurat yang dijatuhkan majelis hakim pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu.
Asep mengaku secara psikologis dirinya sudah sangat siap untuk menjalani kurungan badan sebagai pengganti denda sebesar Rp 5 juta sesuai vonis majelis hakim. “Saya tetap memilih menjalani kurungan,” ungkap Asep, Kamis, 14 Juli 2021.
Menurutnya, kenapa dirinya memilih hukuman kurungan badan dari pada membayar denda, karena untuk membayar denda Rp 5 juta dalam kondisi usaha ditengan pandemi seperti ini sangatlah berat.
"Sebagai pelaku bisnis, bisnis di masa pandemi Covid-19 ini uang sebesar Rp 5 juta bukan jumlah kecil," katanya.
Namun demikian lanjut Asep, dirinya sempat merasa kaget ketika dirinya diputuskan ditahan di lapas klas IIB Tasikmalaya.
"Memang katanya sih saya mau ditahan antara di Lapas atau di Polsek Indihiang. Tapi jadinya di lapas, ya ga apa-apa saya sudah siap," katanya.
Sementara itu ayah Asep, Agus Suparman (54) mengatakan, dirinya menghargai langkah yang diambil anaknya tersebut.
Baca Juga: Perempuan Pemilik Cafe Terancam Pasal Melawan Petugas
"Ya kalau saya sebagai orangtua mendukung saja keputusan yang diambil anak saya, bahkan saya cukup salut dan bangga atas keputusan yang diambilnya," ujar Agus.