Tak Miliki Uang untuk Bayar Denda 5 Juta, Pengelola Kedai Kopi di Kota Tasik Dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya

- 15 Juli 2021, 14:39 WIB
Asep Lutfi Suparman (23), sudah menggunakan baju tahanan saat dibawa keruang tahanan lapas kelas II B Kota Tasikmalaya, Kamis, 15 Juli 2021.***
Asep Lutfi Suparman (23), sudah menggunakan baju tahanan saat dibawa keruang tahanan lapas kelas II B Kota Tasikmalaya, Kamis, 15 Juli 2021.*** /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Pengelola kedai kopi Look Up yang berlokasi di Jalan Riung Asih Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya Asep Lutfi Suparman (23), akhirnya menjalani kurungan badan selama tiga hari atas vonis pelanggaran PPKM Darurat yang dijatuhkan majelis hakim pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu.

Asep mengaku secara psikologis dirinya sudah sangat siap untuk menjalani kurungan badan sebagai pengganti denda sebesar Rp 5 juta sesuai vonis majelis hakim. “Saya tetap memilih menjalani kurungan,” ungkap Asep, Kamis, 14 Juli 2021.

Menurutnya, kenapa dirinya memilih hukuman kurungan badan dari pada membayar denda, karena untuk membayar denda Rp 5 juta dalam kondisi usaha ditengan pandemi seperti ini sangatlah berat.

Baca Juga: Sepuluh Pelanggar PPKM di Tasik Disidang, Satu diantaranya Memilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Rp 5 Juta

"Sebagai pelaku bisnis, bisnis di masa pandemi Covid-19 ini uang sebesar Rp 5 juta bukan jumlah kecil," katanya.

Namun demikian lanjut Asep, dirinya sempat merasa kaget ketika dirinya diputuskan ditahan di lapas klas IIB Tasikmalaya.

"Memang katanya sih saya mau ditahan antara di Lapas atau di Polsek Indihiang. Tapi jadinya di lapas, ya ga apa-apa saya sudah siap," katanya.

Sementara itu ayah Asep, Agus Suparman (54) mengatakan, dirinya menghargai langkah yang diambil anaknya tersebut.

Baca Juga: Perempuan Pemilik Cafe Terancam Pasal Melawan Petugas

"Ya kalau saya sebagai orangtua mendukung saja keputusan yang diambil anak saya, bahkan saya cukup salut dan bangga atas keputusan yang diambilnya," ujar Agus.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x