Mendagri Merevisi Aturan PPKM Darurat Melalui Inmendagri No.19-20 Tahun 2021

- 12 Juli 2021, 22:02 WIB
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan PPKM Darurat beberapa waktu lalu
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan PPKM Darurat beberapa waktu lalu /humas setkab RI/

KABAR PRIANGAN – Menindaklanjuti PPKM Darurat Jawa-Bali, Menteri Dalam Negeri melakukan revisi Instruksi Mendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Juli 2021 terkait revisi PPKM Darurat Jawa-Bali.

Perubahan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Polisi Amankan 31 Pengunjuk Rasa yang Ngamuk di Kantor Kejaksaan Tasik, Beberapa Diantaranya Anak Punk

Berikut revisi PPKM Darurat Jawa-Bali dalam Inmendagri no.19 Tahun 2021:

  1. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
  2. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

"Maksudnya begini, (revisi itu agar) massa jangan berkumpul baik di masjid, gereja atau tempat peribadatan lain secara bersamaan,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal.

Baca Juga: Patahkan Rekor Kedigjayaan Timnas Inggris di Stadion Wembley, Timnas Italia Bawa Pulang Trofi Euro 2020

Termasuk, kata dia, penyelenggaraan resepsi. “Namun terkadang masjid tempat ibadah digunakan juga buat Satgas Covid-19 desa/atau vaksin atau dan lain-lain," katanya, dikutip Kabar-Priangan.com dari Antaranews.com, 9 Juli 2021.

Sedangkan dalam Inmendagri No.20 Tahun 2021, sebagai perubahan Inmendagri No.17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro yang berlaku di luar pulau Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x