Bagi mereka yang tak bisa menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 serta sertifikat vaksinasi, dengan sangat terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dengan memutarbalikan arah kendaraan ke daerah awal pemberangkatan.
"Jika pengendara dan penumpangnya bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan sertifikat vaksinasi, maka kami persilahkan untuk melanjutkan perjalanan. Namun jika tidak, terpaksa kami bertindak tegas dengan meminta mereka untuk memutarbalikan arah kendaran atau tak boleh masuk wilayah Garut," katanya.
Baca Juga: Demo PPKM Darurat Covid-19 di Kota Banjar Diwarnai Kericuhan
Wirdhanto menerangkan, ada lima titik kegiatan penyekatan di wilayah Kabupaten Garut guna mencegah masuknya warga dari luar teruatam yang tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dan sertifikat vaksinasi.
Selain di wilayah perbatasan, penyekatan juga dilakukan di wilayah perkotaan dengan tujuan mencegah kerumunan massa di pusat perkotaan serta mengurangi mobilisasi warga selama PPKM Darurat dan libur Idul Adha.
Dia berharap operasi penyekatan di perbatasan kabupaten ini bisa lebih menekan lagi mobilitas masyarakat sehingga penyebaran wabah Covid-19 bisa berkurang atau bebas dari penularan.
Baca Juga: 1.800 Siswa Keluarga Kurang Mampu di Kota Banjar Dibantu Program Abatasa
"Hasil evaluasi kami, selama dilakukan PPKM Darurat, telah terjadi penurunan mobilitas warga antara 20-30 persen dan tentunya kita harapkan ke depannya bisa ada peningkatan sampai Garut mencapai titik hijau," ujar Wirdhanto.***