Menurutnya, dalam masa pemberlakukan PPKM Darurat ini pihaknya bersama Tim Satgas Covid- 19 tidak hanya memperketat masuknya warga dari luar Garut, akan tetapi juga meminimalisasi pergerakan warga di dalam wilayah Kabupaten Garut.
Oleh karenanya, petugas juga selain akan memeriksa setiap kendaraan dari luar yang memasuki wilayah Garut, juga melakukan penyekatan jalur kendaraan di wilayah perkotaan, tempat pariwisata, dan tempat-tempat yang berpotensi bisa memunculkan kerumunan dan penyebaran Covid- 19.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Garut Siapkan 10 Ribu Paket Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat
Untuk membatasi mobilisasi massa selama PPKM Darurat, Polres Garut melakukan penyekatan di 3 ring yang terbagi menjadi 13 titik penyekatan:
Ring Satu
Penyekatan dilakukan di 2 titik yakni:
- Titik sekat jalan baru Kadungora yang merupakan perbatasan Garut dengan Bandung
- Titik sekat Cilawu yang merupakan perbatasan Garut dengan Tasikmalaya.
Ring Dua
Dilakukan di 3 titik penyekatan:
- Titik penyekatan wisata Cipanas,
- Titik penyekatan wisata Darajat/Pasirwangi
- Titik penyekatan wilayah Keluarahan Sukagalih atau wilayah kompleks Pemkab Garut.
Ring Tiga
Dilakukan di 8 delapan titik penyekatan, yakni: