KABAR PRIANGAN - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat, kini akhirnya menetapkan Kabupaten Sumedang sebagai salah satu daerah di Jawa Barat, yang masuk dalam zona merah atau beresiko tinggi penularan Covid-19.
Informasi soal penetapan Kabupaten Sumedang sebagai zona merah ini, dibenarkan Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang.
"Iya, per hari ini," kata Bupati Dony, melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (22/7/2021) sore.
Menurut Dony, yang menentukan Kabupaten Sumedang masuk dalam zona merah ini, adalah Satgas Penanganan Covid-19 Pusat.
Penentuan ini, tentunya didasari atas beberapa kriteria penilaian, salah satunya tingkat kasus kematian yang terjadi di Sumedang, tingkat penambahan kasus aktif, tingkat kesembuhan pasien, hingga kapasitas Bed Occupancy Rate (BOR) yang tersedia di RSUD Sumedang.
"Jadi yang menentukan Sumedang masuk sebagai zona merah itu bukan kita, melainkan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat," ujarnya.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Segera Cair, Berikut 6 Kriteria Pekerja yang Akan Mendapatkannya
Dijelaskan Dony, Pemkab Sumedang sendiri sejauh telah berusaha semaksimal mungkin melakukan berbagai upaya penanganan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Namun kenyataannya, penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumedang, sampai saat ini masih belum dapat dikendalikan secara optimal.