Pembebasan dan Keringanan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digulirkan, Catat Waktu dan Syaratnya

- 22 Juli 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Bandung
Ilustrasi Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Bandung /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

KABAR PRIANGAN - Program bernama Triple Untung Plus akan digulirkan 1 Agustus 2021 dan program ini bertujuan untuk menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor yang menurun pada triwulan satu dan dua tahun 2021.

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menggulirkan kembali program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor lewat program Triple Untung Plus.

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko di Bandung seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Layanan Telemedisin Bantu Nakes Lebih Efektif Tangani Pasien Isoman

Pada program Triple Untung Plus ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program ini:

- Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor.
- Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
- Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan.

Pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Baca Juga: Perlukah Vaksin Dosis Ketiga untuk Umum? Ini Kata Ahli

Bebas pokok dan denda BBNKB II dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x