KABAR PRIANGAN - PPKM Level 4 diperpanjang mulai hari ini 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021. Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers pada 25 Juli 2021.
Maka, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera juga memberlakukan syarat bagi pelanggan KA selama masa perpanjangan PPKM.
Dalam keterangan pers nya pada hari ini, Senin, 26 Juli 2021, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.
“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Joni.
Berikut persyaratan untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan Kereta Api selama perpanjangan PPKM Level 4:
Baca Juga: Ditusuk Mertua, Menantu Alami Kritis dengan Luka di Dada dan Perut, Begini Kejadiannya
- Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama
- Bagi pelanggan yang belum/tidak divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
- Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
- Untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Baca Juga: Jerinx Batal Penuhi Panggilan Polisi Hari IniBaca Juga: Jerinx Batal Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
Sedangkan syarat bagi pelanggan untuk perjalanan KA Lokal adalah sebagai berikut :