Solidaritas Buruh Beri Penghargaan Pemkot Banjar 'Raja Pembuat Perbudakan', Begini Alasanya

- 26 Juli 2021, 22:15 WIB
MEWAKILI Pemkot Banjar, Wakil Wali Kota Banjar, H Nana Suryana menerima sertifikat penghargaan dari FSBB di Aula Setda Banjar, baru-baru ini.
MEWAKILI Pemkot Banjar, Wakil Wali Kota Banjar, H Nana Suryana menerima sertifikat penghargaan dari FSBB di Aula Setda Banjar, baru-baru ini. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar diberi penghargaan oleh Forum Solidaritas Buruh Banjar (FSBB) sebagai "The King Of Slavery Makers" (Raja Pembuat Perbudakan). 

Perhargaan berbentuk sindiran tersebut sengaja diberikan perwakilan buruh di Kota Banjar, menyusul selama tiga tahun berturut-turut upah minimum kabupaten/ kota (UMK) di kota Banjar berada diposisi terendah se Jawa Barat (Jabar).

Ketua Umum FSBB Toni Rustaman didampingi Sekretaris Umum FSBB, Endang Suryanto, mengatakan pemberian penghargaan dengan julukan "The King Of Slavery Maker" itu, sebagai bentuk kekesalan buruh terhadap ketidakmampuan menerbitkan kebijakan yang pro buruh berbentuk UMK yang dimaksimalkan.

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Kota Banjar Luncurkan 'PPKM' sebagai Gerakan Ta'awun

Bukan sebaliknya, UMK Kota Banjar terus menerus terendah se-Jabar selama tiga tahun berturut- turut hingga sekarang.

"Julukan yang dikemas dalam bentuk piagam penghargaan dari buruh seperti itu, sebetulnya sudah tiga kali dianugrahkan melalui Pemkot Banjar, sejak tahun 2019, 2020 dan terbaru tahun 2021," ujar Toni, Senin 26 Juli 2021.

Dijelaskan Toni, penghargaan "The King Of Slavery Makers" tahun lalu, diserahkan melalui kepada Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, H. Lukmanul Hakim.

Sedangkan untuk tahun 2021 penghargaan berupa sindiran tersebut diserahkan melalui Wakil Wali Kota Banjar, H. Nana Suryana.

Baca Juga: Dituntut Mampu Berikan Layanan Kesehatan, Anggota TNI-Polri di Garut Ikuti Pelatihan Tracer Covid-19

Diharapkan penghargaan berupa sindiran tersebut, dijadikan pertimbangan Pemkot Banjar kedepannya bisa menghadirkan UMK lebih baik yang proburuh.

"Dengan segala kebijakanya saat penetapan UMK Kota Banjar, lebih memperhatikan nasib buruh dengan tetap mengimplementasikan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan di Kota Banjar," ujar Toni.

Diakui dia, saat ini banyak pekerja yang upahnya dibawah UMK di Kota Banjar, kontrak kerja lebih dari 5 tahun tanpa diangkat jadi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Selain itu, saat buruh tidak kerja karena sakit, upah tidak dibayarkan.

"Kami berharap dukungan Pemkot Banjar untuk berusaha mensejahterakan buruh, lewat pemberian kenaikan upah yang layak sesuai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) setiap tahunnya," ujarnya.

Baca Juga: Garut Turun Ke PPKM Level 3: Tidak Ada Penyekatan Jalan dan Kegiatan Ekonomi Kembali Dibuka

Selain itu, kata Toni, dalam mendukung kesejahtraan kaum buruh, diharapkan kehadiran negara mampu memberikan jaminan perlindungan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Menurut Wakil Wali Kota Banjar H Nana Suryana, di antara penyebab upah buruh di Kota Banjar masih rendah dibanding daerah lain di Jabar, sebagai dampak iklim investasi yang belum maksimal di Kota Banjar selama ini.

Bercemin pada permasalahan itu, dia berharap semua pihak mendorong dan mendukung terciptanya iklim investasi yang baik di Kota Banjar.

"Pemerintah sudah berupaya mempermudah proses perizinan dan lainnya. Untuk itu, saatnya menggandeng para investor agar mau investasi di Kota Banjar. Dengan banyaknya perusahaan yang berinvestasi, diyakini berimbas terhadap kesejahtraan buruh dan kemajuan Kota Banjar kedepan," ujar H Nana.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah