Kemenhub Keluarkan Perubahan SE untuk Penumpang Kereta Api

- 28 Juli 2021, 09:26 WIB
Ini Syarat Terbaru Perjalanan Menggunakan Kereta Api
Ini Syarat Terbaru Perjalanan Menggunakan Kereta Api /Instagram/@keretaapikita

KABAR PRIANGAN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran (SE) yang diterbitkan kali ini adalah mengatur persyaratan calon penumpang kereta api antar kota dan perkotaan sesuai dengan Status daerah dengan kategori PPKM level 1 sampai 4.

Direktur Lalu Lintas dan angkutan Kereta Api, Danto Restiawan mengatakan, pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Baca Juga: Nama Nazwa Fidhia Tiba-tiba Trending Gara-gara Foto Syur, Akun tiktok-nya Dibanned

"Menunjukkan kartu vaksin serta surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam," ujar Danto dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Danto menegaskan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

Lanjut Darto, hasil test RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. "Sedangkan calon penumpang di bawah umur 12 tahun dibatasi untuk sementara," katanya.

Baca Juga: Kota Banjar Masuk PPKM Level 4, Kasus Positif Covid-19 Sampai Meninggal Dunia Terus Bertambah

Sedangkan bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x