Kemenhub Keluarkan Perubahan SE untuk Penumpang Kereta Api

- 28 Juli 2021, 09:26 WIB
Ini Syarat Terbaru Perjalanan Menggunakan Kereta Api
Ini Syarat Terbaru Perjalanan Menggunakan Kereta Api /Instagram/@keretaapikita

Kata Darto, bagi pengguna kereta api komuter di wilayah aglomerasi dipersyaratkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Baca Juga: Kedapatan Membawa Sabu, Buruh Konveksi Asal Tasikmalaya Diamankan Satnarkoba Polres Garut

"Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah