Kata Darto, bagi pengguna kereta api komuter di wilayah aglomerasi dipersyaratkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Baca Juga: Kedapatan Membawa Sabu, Buruh Konveksi Asal Tasikmalaya Diamankan Satnarkoba Polres Garut
"Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," ujarnya.***