Mantan Mensos Dituntut 11 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

- 28 Juli 2021, 15:15 WIB
Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara mengikuti sidang secara virtual dilihat dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin, 19 Juli 2021.
Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara mengikuti sidang secara virtual dilihat dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin, 19 Juli 2021. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

 

KABAR PRIANGAN - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Alhamdulillah, Kabupaten Sumedang Kembali Masuk Zona Oranye

JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ungkap jaksa.

JPU KPK meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu. "Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap jaksa.

Baca Juga: Waduh, Perempuan Nekat Mencuri di Kantor Dinkes Tasik Dini Hari, Apesnya Terekam CCTV

Terdakwa Juliari akan mengajukan nota pembelaan pada Senin, 9 Agustus 2021.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x