KABAR PRIANGAN - Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fingerprint sekolah SD dan SMP di Kabupaten Ciamis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menerapkan dua tersangka, pada Senin 31 Mei 2021.
Dua tersangka tersebut adalah rekanan pengadaan fingerprint YSM serta mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis WH, yang kini menjabat sebagai sekretaris di salah satu dinas di Kabupaten Pangandaran.
Dua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Ciamis, namun dikarenakan kondisi WH sakit, dan perlu penanganan medis, WH sementara dibawa ke rumah sakit. Pada saat eksekusi pun, tersangka WH terlihat menggunakan kursi roda yang kemudian dimasukan ke mobil ambulans.
Baca Juga: Diduga Kabur, Kejari Garut Tetapkan Kades Terpidana Korupsi Jadi DPO
"Kami Kejaksaan Negeri Ciamis setelah melakukan pemeriksaan, menetapkan dua orang tersangka atas kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dalam pengadaan mesin absensi atau finger print pada sekolah dasar atau SD, dan SMP se-Ciamis tahun anggaran 2017/2018," ungkap Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi.
Yuyun menjelaskan, jika awalnya tersangka WH mengenalkan YSM kepada UPTD pendidikan setiap kecamatan dengan menawarkan pengadaan finger print seharga Rp 4 juta.
Padahal sebelumnya, YSM menawarkannya dengan harga Rp 2,4 juta. Ada ketentuan UPTD mendapat fee Rp 1 juta per unit sekolah yang dibayar tunai, dan fee Rp 500 ribu secara kredit.
Baca Juga: Kejari Banjar Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Dalam Kasus Dugaan Korupsi BSPS
Lalu dilakukanlah rapat dengan kepala sekolah di beberapa UPTD kecamatan. Tujuannya melakukan pelatihan tata cara pemasangan dan pembagian mesin finger print. Pembayarannya sekolah menitipkannya ke UPTD sebesar Rp 4 juta.