Di Permenkes disebutkan jika ada lebih dari 3 orang dengan gejala yang sama, dengan makanan yang sama, dan dengan gejala muncul pada jam yang hampir sama, itu sudah definisi keracunan pangan.
Baca Juga: Nakes RSUD dr Slamet Garut Keluhkan Besaran Insentif Penanganan Covid-19 Tak Utuh
Namun untuk lebih memastikan penyebab dari keracunan yang menimpa puluhan warga Kecamatan Cibatu tersebut, tuturnya, pihaknya membutuhkan waktu hingga beberapa hari.
Untuk dapat memastikan apakah keracunan disebabkan bakteri atau bahan kimia, tentunya diperlukan adanya pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu.
Asep menyebutkan, untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, pihaknya sudah mengambil dan mengirimkan sampel muntahan warga yang mengalami gejala keracunan.
Dalam beberapa hari ke depan, hasilnya sudah dapat diketahui apakah mereka memang keracunan dari makanan di acara hajatan atau bukan.
Baca Juga: Pantau Aktivitas Warga, Satgas Covid-19 Garut Buat Program 9 Wilayah Patuh Protokol Kesehatan
Ia juga menerangkan, dari keterangan yang didapatkannya, acara hajatan itu diselenggarakan di sebuah rumah makan yang ada di kawasan Kecamatan Cibiuk.
Sedangkan yang menikah dan tamu undangan yang datang merupakan warga dari wilayah Kecamatan Cibatu.
Mereka yang diduga keracunan, tambahnya, mengalami gejala mual, pusing, dan muntah-muntah.