"Ko, masih bisa-bisanya ada kegiatan hajatan syukuran pernikahan yang bisa dilaksnakan dan tentunya mendapatkan izin. Padahal itu kan, jelas-jelas akan menimbulkan kerumunan yang sangat dilarang dalam masa penerapan PPKM seperti ini," komentar Gozali (39), salah seorang warga Garut.
Ia meminta kepada aparat penegak hukum dan Satgas Covid-19 Garut agar tak tebang pilih dalam menegakkan aturan dalam pelaksanaan PPKM Level 4 ini.
Jika memang sesuai aturan dalam masa pelaksanaan PPKM level 4 ini tidak boleh ada acara hajatan yang akan mengundang kerumunan, maka aturan itu harus dilaksanakan sesuai aturan dan tidak tebang pilih.***