Hal itu mereka rasakan selang beberapa jam setelah mereka menyantap makanan yang dihidangkan di acara syukuran pernikahan tersebut.
Baca Juga: Sopir Angkot, Kusir Delman, dan Penarik Beca di Garut Dapat Bansos Uang Tunai
Lebih jauh Asep mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait peristiwa keracunan massal yang dialami puluhan warga Kecamatan Cibatu tersebut.
Selain sapel muntahan, pihaknya juga sudah mengambil dan mengirimkan sampel makanan yang dikonsumsi warga yang hadir dalam acara hajatan itu.
Informasi yang dihimpun, saat ini kasus keracunan massal ini sudah ditangani pihak kepolisian.
Baca Juga: Kota Banjar Masuk PPKM Level 4, Kasus Positif Covid-19 Sampai Meninggal Dunia Terus Bertambah
Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus ini.
Adanya kasus keracunan massal yang diduga akibat mengkonsumsi hidangan di cara hajatan pernikahn ini mendapat tanggapan sejumlah warga.
Mereka menyoroti masih adanya kegiatan acara hajatan yang ternyata masih bisa mendapatkan izin dari aparat keamanan setempat padahal saat ini di Garut masih diterapkan PPKM Level 4.
Baca Juga: Kedapatan Membawa Sabu, Buruh Konveksi Asal Tasikmalaya Diamankan Satnarkoba Polres Garut