Usai Hadiri Acara Hajatan, Puluhan Warga Cibatu Garut Keracunan, Warga: Kok, Masih Ada Hajatan di Masa PPKM

- 29 Juli 2021, 20:56 WIB
Puluhan warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut terpaksa harus dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Mereka diduga keracunan setelah menyantap makanan yang disajikan dalam acara hajatan pernikahan, Rabu 28 Juli 2021.
Puluhan warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut terpaksa harus dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Mereka diduga keracunan setelah menyantap makanan yang disajikan dalam acara hajatan pernikahan, Rabu 28 Juli 2021. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

 

KABAR PRIANGAN - Diduga keracunan, puluhan warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut terpaksa harus dilarikan ke Puskesmas. Mereka diduga keracunan setelah menyantap makanan yang disajikan dlam acara hajatan pernikahan salah seorang warga.

Adanya puluhan warga Kecamatan Cibatu yang keracunan dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Asep Surahman.

Sebelumnya, mereka datang ke acara hajatan salah seorang warga dan menyantap makanan yang disediakan.

"Dari informasi yang kami dapatkan, mereka menghadiri acara hajatan pernikahan salah seorang warga pada Rabu 28 Juli 2021. Berdasarkan hasil pendataan, sampai Kamis 29 Juli 2021 pagi sudah ada 93 orang yang mengalami gejala keracunan," ujar Asep, Kamis 29 Juli 2021.

Baca Juga: Lagi, Indonesia Raih Perunggu dari Cabor Angkat Besi Olimpiade Tokyo 2020, Jokowi Ucapkan Selamat

Dikatakannya, dari 93 orang yang mengalami gejala keracunan, 28 di antaranya hingga Kamis siang masih menjalani perawatan di pusekesmas.

Sisanya ada yang masih menjalani rawat jalan dan ada juga yang sudah pulih kesehatannya dan dipulangkan.

Menurutnya, jika melihat pada Peraturan Menteri Kesehatan, maka dipastikan warga yang mengalami gejala keracunan berasal dari bahan pangan yang mereka konsumsi.

Di Permenkes disebutkan jika ada lebih dari 3 orang dengan gejala yang sama, dengan makanan yang sama, dan dengan gejala muncul pada jam yang hampir sama, itu sudah definisi keracunan pangan.

Baca Juga: Nakes RSUD dr Slamet Garut Keluhkan Besaran Insentif Penanganan Covid-19 Tak Utuh

Namun untuk lebih memastikan penyebab dari keracunan yang menimpa puluhan warga Kecamatan Cibatu tersebut, tuturnya, pihaknya membutuhkan waktu hingga beberapa hari.

Untuk dapat memastikan apakah keracunan disebabkan bakteri atau bahan kimia, tentunya diperlukan adanya pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu.

Asep menyebutkan, untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, pihaknya sudah mengambil dan mengirimkan sampel muntahan warga yang mengalami gejala keracunan.

Dalam beberapa hari ke depan, hasilnya sudah dapat diketahui apakah mereka memang keracunan dari makanan di acara hajatan atau bukan.

Baca Juga: Pantau Aktivitas Warga, Satgas Covid-19 Garut Buat Program 9 Wilayah Patuh Protokol Kesehatan

Ia juga menerangkan, dari keterangan yang didapatkannya, acara hajatan itu diselenggarakan di sebuah rumah makan yang ada di kawasan Kecamatan Cibiuk.

Sedangkan yang menikah dan tamu undangan yang datang merupakan warga dari wilayah Kecamatan Cibatu.

Mereka yang diduga keracunan, tambahnya, mengalami gejala mual, pusing, dan muntah-muntah.

Hal itu mereka rasakan selang beberapa jam setelah mereka menyantap makanan yang dihidangkan di acara syukuran pernikahan tersebut.

Baca Juga: Sopir Angkot, Kusir Delman, dan Penarik Beca di Garut Dapat Bansos Uang Tunai

Lebih jauh Asep mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait peristiwa keracunan massal yang dialami puluhan warga Kecamatan Cibatu tersebut.

Selain sapel muntahan, pihaknya juga sudah mengambil dan mengirimkan sampel makanan yang dikonsumsi warga yang hadir dalam acara hajatan itu.

Informasi yang dihimpun, saat ini kasus keracunan massal ini sudah ditangani pihak kepolisian.

Baca Juga: Kota Banjar Masuk PPKM Level 4, Kasus Positif Covid-19 Sampai Meninggal Dunia Terus Bertambah

Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus ini.

Adanya kasus keracunan massal yang diduga akibat mengkonsumsi hidangan di cara hajatan pernikahn ini mendapat tanggapan sejumlah warga.

Mereka menyoroti masih adanya kegiatan acara hajatan yang ternyata masih bisa mendapatkan izin dari aparat keamanan setempat padahal saat ini di Garut masih diterapkan PPKM Level 4.

Baca Juga: Kedapatan Membawa Sabu, Buruh Konveksi Asal Tasikmalaya Diamankan Satnarkoba Polres Garut

"Ko, masih bisa-bisanya ada kegiatan hajatan syukuran pernikahan yang bisa dilaksnakan dan tentunya mendapatkan izin. Padahal itu kan, jelas-jelas akan menimbulkan kerumunan yang sangat dilarang dalam masa penerapan PPKM seperti ini," komentar Gozali (39), salah seorang warga Garut.

Ia meminta kepada aparat penegak hukum dan Satgas Covid-19 Garut agar tak tebang pilih dalam menegakkan aturan dalam pelaksanaan PPKM Level 4 ini.

Jika memang sesuai aturan dalam masa pelaksanaan PPKM level 4 ini tidak boleh ada acara hajatan yang akan mengundang kerumunan, maka aturan itu harus dilaksanakan sesuai aturan dan tidak tebang pilih.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x