PPKM Diperpanjang, Luhut Pandjaitan Beberkan Penyesuaian untuk Mall, Industri Esensial dan Tempat Ibadah

- 9 Agustus 2021, 21:58 WIB
Ilustrasi suasana di sebuah mall. PPKM diperpanjang, dan salah satu yang terkena aturan PPKM adalah mall dan pusat perbelanjaan. Di PPKM kali ini, aturan tentang mall mulai longgar.*
Ilustrasi suasana di sebuah mall. PPKM diperpanjang, dan salah satu yang terkena aturan PPKM adalah mall dan pusat perbelanjaan. Di PPKM kali ini, aturan tentang mall mulai longgar.* /pixabay/

KABAR PRIANGAN - Dalam konferensi pers pada Senin 9 Agustus 2021 Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM level 4,3,2 Jawa-Bali hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Dikatakan Luhut perpanjangan PPKM level 4,3,2 di Jawa Bali dari 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 menunjukkan hasil yang menggembirakan berdasarkan data yang diterima.

“Dari data yang didapat, penurunan telah terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021 yang lalu,” ucap Luhut.

Baca Juga: BREAKING NEWS: PPKM Level 1 Sampai 4 di Jawa Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021

Untuk keputusan perpanjangan PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa Bali ini akan dituangkan dalam keputusan Instruksi Mendagri lebih detail.

Laju penambahan kematian di Jawa Bali menurun. Untuk memantau mobilitas warga, pemerintah melakukan kerjasama dengan Facebook, Google dan NASA.

Dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 dari 10 Agustus sampai 16 Agustus nanti, ada 26 kota/kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3.

Baca Juga: Tunggu Pengumuman Resmi dari Pemerintah, Denny Darko Katakan PPKM Diperpanjang. Sekolah Belum Bisa PTM

Untuk memperbaiki data, pemerintah melakukan perbaikan Si Lacak. Ada tim khusus untuk menangani wilayah-wilayah yang mengalami lonjakan kematian yang signifikan seperti contoh kasus di Yogyakarta.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x