PPKM Diperpanjang, Luhut Pandjaitan Beberkan Penyesuaian untuk Mall, Industri Esensial dan Tempat Ibadah

- 9 Agustus 2021, 21:58 WIB
Ilustrasi suasana di sebuah mall. PPKM diperpanjang, dan salah satu yang terkena aturan PPKM adalah mall dan pusat perbelanjaan. Di PPKM kali ini, aturan tentang mall mulai longgar.*
Ilustrasi suasana di sebuah mall. PPKM diperpanjang, dan salah satu yang terkena aturan PPKM adalah mall dan pusat perbelanjaan. Di PPKM kali ini, aturan tentang mall mulai longgar.* /pixabay/

Baca Juga: Pemulihan Pascainfeksi Covid-19, Dokter Tirta Sarankan untuk Lakukan Ini

Uji coba ini akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang dengan kapasitas 25% selama seminggu ke depan dan penerapan prokes yang ketat.

Hanya mereka yang sudah divaksinasi yang bisa masuk mall melalui aplikasi PeduliLindungi.

Anak dibawah 12 tahun dan orang dewasa diatas 70 tahun dilarang untuk masuk ke Mall/Pusat Perbelanjaan.

Baca Juga: Menangis Saat Berpisah dengan Barcelona. Messi: Saya Ingin Pergi dengan Cara Lain

  1. Industri esensial berbasis ekspor atau penunjangnya

Sudah disusun minggu ini protokol kesehatan agar minggu depan sudah mulai beroperasi di kota dengan Level 4, staf 100 persen masuk dibagi minimal dalam  dua shift.

  1. Untuk tempat ibadah di wilayah level 4 maksimum 25% dari kapasitas atau maksimal 20 orang.

Luhut juga menjelaskan kembali tentang 3 pilar utama dalam hal penanganan Covid-19 yaitu :

-              Penanganan coverage vaksinasi secara cepat

-              Penerapan 3T yang tinggi

-              Kepatuhan 3M yang baik

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah