PPKM Diperpanjang, Luhut Pandjaitan Beberkan Penyesuaian untuk Mall, Industri Esensial dan Tempat Ibadah

- 9 Agustus 2021, 21:58 WIB
Ilustrasi suasana di sebuah mall. PPKM diperpanjang, dan salah satu yang terkena aturan PPKM adalah mall dan pusat perbelanjaan. Di PPKM kali ini, aturan tentang mall mulai longgar.*
Ilustrasi suasana di sebuah mall. PPKM diperpanjang, dan salah satu yang terkena aturan PPKM adalah mall dan pusat perbelanjaan. Di PPKM kali ini, aturan tentang mall mulai longgar.* /pixabay/

Selain perkembangan Covid-19, Luhut juga menjelaskan perkembangan yang terus membaik dari pelaksanaan 3M, Testing, Tracing dan capaian Vaksinasi.

Kepatuhan penggunaan masker meningkat lima persen dari bulan Februari-Maret menjadi 82%. Masyarakat dihimbau untuk membudayakan pemakaian masker.

Baca Juga: Heboh, Janin Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Sampah di Dekat Pintu Air Ciguling

“Kami himbau juga pada kesempatan ini, kepada seluruh masyarakat membudayakan untuk memakai masker ini karena kita mungkin akan hidup dalam bertahun-tahun ke depan dengan masker ini,” ucap Luhut.

“Karena ini (memakai masker) adalah salah satu alat disamping vaksin untuk mencegah penularan varian Delta,” lanjutnya.

Luhut menjelaskan evaluasi PPKM di Jawa Bali adalah setiap seminggu sekali sedangkan untuk luar Jawa-Bali setiap dua minggu sekali.

Baca Juga: Penghentian Siaran Televisi Analog Tahap Pertama pada 17 Agustus 2021 Diundur Pelaksanaannya

Penanganan diluar Jawa-Bali berbeda dengan Jawa-Bali karena tantangannya lebih besar contohnya dalam infrastruktur kesehatan.

Ada 2 roadmap yang akan dilakukan penyesuaian dan diujicobakan yaitu :

  1. Sektor pembelanjaan/Mall

Akan dibuka secara gradual untuk Mall/pusat perbelanjaan yang berada di wilayah level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah