Kedua pelaku ditangkap terpisah, BS ditangkap Kamis 5 Agustus 2021 di rumahnya di Nanggalo Sumatera Barat.
Kemudian MLA yang masih berstatus anak dibawah umur ditangkap keesokan harinya Jumat 6 Agustus pukul 13.00 wib di Pasar Baru Nagari, Kabupaten Dharmasraya, Padang Sumatera Barat.
"Barang bukti yang disita dari pelaku satu, laptop dan dua unit ponsel," ucap Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers seperti yang dikutip dari Antaranews.com pada 9 Agustus 2021.
“Diketahui bahwa BS telah melakukan peretasan di dalam negeri maupun luar negeri sebanyak 650 situs,” lanjutnya.
Tersangka BS ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sedangkan ML yang masih berusia di bawah umur dititpkan di Bapas anak Cipayung, Jakarta Timur.***